Mantan Drummer Kotak Posan Tobing Gugat Label Musik Warner Song Indonesia Terkait Lagu Ciptaannya
Jakarta - Posan Tobing menggugat label musik Detector Songs Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait royalti atas lagu ciptaannya berjudul Sayang yang sempat dipopulerkan oleh Shae. Ditemani kuasa hukumnya, Posan Tobing mengikuti lanjutan persidangan yang beragendakan saksi dari pihaknya. Posan mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan ke label musik Warner Songs Indonesia. "Kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa," ungkap Posan Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11). Posan Tobing Sebut Banyak Hak yang Belum Dipenuhi oleh Label Musik Mantan drummer Kotak itu mengatakan bahwa sejak lagu Sayang dirilis, banyak hak yang belum dipenuhi oleh pihak label. "Sedihlah kalau diceritain, sampai enggak bisa ngomong. Bayangin ini album dari 2012 ini sudah tahun 2021. Di situ, kan, banyak hak yang seharusnya saya dapat, ya, tentunya hak saya untuk kebutuhan keluarga," tutur Posan. Sementara itu, kuasa hukum Posan, T.