Mantan Drummer Kotak Posan Tobing Gugat Label Musik Warner Song Indonesia Terkait Lagu Ciptaannya

Jakarta - Posan Tobing menggugat label musik Detector Songs Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait royalti atas lagu ciptaannya berjudul Sayang yang sempat dipopulerkan oleh Shae.

Ditemani kuasa hukumnya, Posan Tobing mengikuti lanjutan persidangan yang beragendakan saksi dari pihaknya. Posan mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan ke label musik Warner Songs Indonesia.

"Kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa," ungkap Posan Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Posan Tobing Sebut Banyak Hak yang Belum Dipenuhi oleh Label Musik


Mantan drummer Kotak itu mengatakan bahwa sejak lagu Sayang dirilis, banyak hak yang belum dipenuhi oleh pihak label.

"Sedihlah kalau diceritain, sampai enggak bisa ngomong. Bayangin ini album dari 2012 ini sudah tahun 2021. Di situ, kan, banyak hak yang seharusnya saya dapat, ya, tentunya hak saya untuk kebutuhan keluarga," tutur Posan.

Sementara itu, kuasa hukum Posan, T. Djohansyah, mengatakan bahwa pihaknya memasukkan gugatan sejak Juni tahun lalu. Namun lantaran masa pandemi COVID-19, sidang baru berjalan lagi tahun ini.

Djohansyah mengatakan Posan hanya mendapatkan bayaran sekadarnya sejak perilisan lagu Sayang. Padahal, kata dia, Posan layak mendapatkan hak yang sesuai dengan raihan lagu tersebut.

"Judulnya dibayar sesuka hati, kita menggugat. Bahwa semua, kan, harus ada aturannya, semua harus ditempatkan pada posisinya masing-masing jangan dibayar sekadarnya aja," tuturnya.

Apalagi pada tahun 2016, lagu Sayang mendapat penghargaan Multiple Platinum dari Warner Music Malaysia. Namun, menurut Djohansyah, pihak label tak mau transparan mengenai hak yang harus diterima Posan.

"Kalau kita compare 1 platinum, sekadarnya saja dibayar dengan nilai satu sepeda, kan, capek, ya. Kita coba tanya perinciannya pada mereka, dan mereka tidak mau merinci dan kita gugat," ucapnya.

Oleh karena itu, Posan memutuskan untuk memasukkan gugatan ke pengadilan. Djohansyah menuturkan nilai gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

"Nilai lagi kita minta pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai nilai ya. Tapi gugatan kami di atas Rp 5 M," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak Militer Myanmar Tangkap 3 Jurnalis Dawei Watch

Sejarah Tanah Deli Dan Asal Mula Nama Kota Medan, Sebagai Berikut

Kisah Stasiun Radio Pemancar Pertama yang Mendunia Berada di Malabar Bandung